loading...
Menkeu Purbaya mengungkapkan pergantian jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bentuk pembersihan terhadap oknum yang tengah terseret masalah hukum di KPK. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pergantian jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) merupakan bentuk pembersihan terhadap oknum yang tengah terseret masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Menurutnya langkah ini diambil agar pelayanan publik tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang dijalani oleh pejabat sebelumnya.
"Kita ambil langkah untuk mengganti secepatnya yang sedang ada bermasalah di KPK. Ya, dipindah, diganti. Diistirahatkan dulu sementara di rumah, nanti kita cari jabatan yang pas untuk dia," tegas Purbaya di Aula Gedung Pajak Madya, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara, Purbaya Sentil Soal Kepercayaan
Purbaya menekankan bahwa pencopotan ini bukan hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga sebagai bentuk sanksi bagi pimpinan (Kepala Kanwil) yang dianggap lalai dalam mengawasi bawahannya. Menurutnya, seorang atasan tidak bisa lepas tangan atas penyimpangan yang terjadi di unit kerjanya.
“Saya ini hanya ingin memberikan pesan kepada para pejabat-pejabat yang di atas. Bahwa kalau anak buahnya ada ngaco-ngaco, dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab. Ini hanya konfirmasi kepada para pejabat-pejabat bahwa mereka harus mengendalikan orang-orang di bawahnya,” ujar Purbaya.
















































