loading...
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya telah menginstruksikan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya telah menginstruksikan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR. Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut, pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan DPR saat ini adalah untuk menunggu pembahasan RUU Pemilu.
"Enggak, enggak ada yang ditunda," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Cucun menyampaikan, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai ketika segala proses telah dijalani. Ia berkata, pimpinan DPR akan menggelar rapat Bamus lebih dulu sebelum Komisi II DPR mengulas beleid RUU itu.
Baca juga: Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
"Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapih, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan. Ee itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ucap Cucun.
Sekadar informasi, Rifqi membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal RUU Pemilu melalui Panitia Kerja (Panja). Rifqi mengungkapkan, bahwa arahan dari pimpinan DPR saat ini adalah untuk menunggu.


















































