loading...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Rifkho Achmad Bawazir.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding. "Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.
Baca juga: Abraham Samad: Ada Fakta dan Bukti yang Tak Solid dalam Vonis Tom Lembong
Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.
"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tutupnya.
(cip)