loading...
Polda Metro Jaya menahan 38 tersangka terkait demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 38 tersangka terkait demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu. Para tersangka tersebut diketahui melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas publik.
“Sampai dengan hari ini, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary merinci, tindakan yang diduga ke-38 tersangka saat kericuhan antara lain, diduga melempar molotov, batu, dan memukul petugas dengan bambu.
“Yang pertama, melempar bom molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu. Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Direktur Lokataru Terkait Dugaan Menghasut Massa
“Kemudian ada yang melakukan kekerasan secara bersama-sama ke kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur, ini juga sudah terungkap,” sambung dia.
Dia juga menuturkan, mereka juga diduga melakukan kekerasan terhadap mobil ASN yang viral beberapa waktu lalu. “Kemudian ada yang melakukan anarkis, melakukan gangguan ketertiban, melakukan membakar motor, itu hari pertama kami ingat tanggal 25 Agustus,” ungkapnya.