loading...
Ditressiber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan penipuan online. Polisi mencatat kerugian yang ditimbulkan dari berbagai kasus penipuan online sejak 2017 hingga April 2025 mencapai Rp142 triliun. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan penipuan online . Pihak kepolisian mencatat kerugian yang ditimbulkan dari berbagai kasus penipuan online sejak 2017 hingga April 2025 mencapai Rp142 triliun.
Berdasarkan data Ditressiber Polda Metro Jaya, sepanjang periode tersebut telah diterima 2.597 laporan polisi terkait kejahatan siber. Dari jumlah itu, 1.553 laporan merupakan kasus penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Baca juga: Mengenal Modus Voice Phising, Jenis Baru Penipuan Online
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga sejumlah aplikasi e-commerce.
"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak kalau kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebanyak 1.553 laporan atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp16 miliar," ujar Fian, Sabtu (1/11/2025).
Dia menjelaskan modus operandi para pelaku kini semakin beragam dan canggih. Mereka tak hanya melakukan penipuan konvensional, tetapi juga memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu dan rekayasa wajah digital.
Berbagai modus yang terpantau antara lain phishing akun media sosial, investasi bodong, penipuan pinjol dan kerja paruh waktu, love scam, hingga cyber terrorism. Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening penampungan, dan bahkan aplikasi khusus untuk menampung dana hasil kejahatan.
















































