loading...
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro terkait dugaan penghasutan Massa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro terkait dugaan penghasutan Massa. Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan merekrut serta memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
Baca juga: 1.113 Pendemo di Gedung DPR yang Ditangkap Polda Metro Jaya Dipulangkan
“Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR, sekitar Tanah Abang dan beberapa wilayah DKI lainnya,” ujar dia.