loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai polemik ijazah Gibran lebih besar politiknya daripada hukumnya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gugatan Denny Indrayana yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu direspons secara berlebihan. Terlebih jika dalil yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan, Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan merespons pandangan mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal yang menilai Gibran terkesan menghindari serangan Denny Indrayana. Gibran sendiri sejauh ini tidak melakukan klarifikasi langsung terkait tudingan tersebut.
Menurut Edi, persoalan syarat pencalonan semestinya dilihat berdasarkan aturan dan proses hukum yang berlaku sejak tahapan pencalonan. Karena itu, tidak semua tudingan atau gugatan harus dijawab langsung oleh Gibran.
Baca juga: Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana
“Kita dukung Wapres Gibran agar tidak terpancing dengan berbagai tudingan tersebut. Gugatan hukum harus diuji berdasarkan hukum dan bukti, bukan melalui perang pernyataan di ruang publik,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menambahkan, apabila persoalan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan lembaga peradilan, maka proses hukum sebaiknya dihormati. Menurutnya, substansi perkara harus dibedakan dari dinamika politik yang menyertainya.
“Kita melihat gugatan ini lebih besar politiknya daripada hukumnya sendiri. Karena itu, respons yang berlebihan justru dapat memperpanjang polemik,” ujarnya.


















































