loading...
Pj. Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah, mengingatkan dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Foto/istimewa
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) buka suara terkait usulan peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% yang mengemuka dari partai-partai koalisi pemerintah di DPR. PBB menyebut ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Pj. Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah, mengingatkan dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Menurut Yuri, konsekuensi dari putusan tersebut adalah penentuan besaran ambang batas parlemen tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan politik. Setiap angka yang dipilih harus memiliki rasio legis serta basis numerikal yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas serta dampaknya terhadap suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Kalau angka 5% yang dipilih, pertanyaannya sederhana, mengapa 5%? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Penetapan ambang batas tidak boleh berhenti pada kesepakatan mengenai sebuah angka, tetapi harus dapat dijelaskan rasionalitas dan konsekuensi numerikalnya.” Ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Yuri mencontohkan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Menurutnya, data tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desain ambang batas parlemen ke depan. Terlebih, putusan MK memberikan perhatian terhadap persoalan besarnya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebagai konsekuensi penerapan ambang batas parlemen.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4% atau 5%. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kalau suatu angka diterapkan, harus dapat dihitung pula berapa suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan angka tersebut,” ujarnya.


















































