loading...
Terdakwa Roy Suryo menolak tawaran Restorative Justice (RJ) dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Terdakwa Roy Suryo menolak tawaran Restorative Justice (RJ) dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (17/9/2026).
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," tegas Roy di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis
Penolakan itu diungkapkan Roy saat hakim menawarkan RJ usai pembacaan surat dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim mengingatkan adanya ketentuan pasal 204 dan pasal 205 soal RJ dan pengakuan atas dakwaan Jaksa.
"Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya atau kalau tidak melakukan RJ bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.


















































