loading...
Kapoksi Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai jasa nikah siri yang ada di TikTok merupakan bentuk merendahkan agama. Dia pun mendesak aparat hukum bertindak. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kapoksi Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai jasa nikah siri yang ada di TikTok merupakan bentuk merendahkan agama. Dia pun mendesak aparat hukum bertindak.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” tegas Selly, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Wali Orang Tua Perempuan
Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, dia menilai jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konten viral.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya.
Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, hal tersebut sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
















































