loading...
Kasus penamparan siswa merokok di Lebak, Banten berakhir damai. Kepsek SMAN 1 Cimarga Dini Fitria bertemu dengan siswanya ILP didampingi Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu (15/10/2025). Foto/Fariz Abdullah.
JAKARTA - Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menyoroti lemahnya implementasi pelindungan guru di Indonesia. Insiden terjadi setelah seorang siswa ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Orang tua murid lalu melaporkan sang kepala sekolah ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Polemik semakin meluas karena ratusan siswa melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap pihak sekolah. Kepala sekolah sempat dinonaktifkan untuk meredakan situasi, namun kini telah kembali aktif menjalankan tugas.
Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai regulasi terkait pelindungan guru sebenarnya sudah sangat lengkap. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, turunannya di Peraturan Pemerintah, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam regulasi tersebut terdapat empat bentuk pelindungan, yakni hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.
"Regulasi ini sudah menjadi payung hukum yang kuat untuk menjadi dasar bahwa setiap pihak apakah itu mulai dari kepala sekolah, birokrasi pendidikan di daerah, dinas pendidikan, orang tua murid, kepala daerah, sampai kepada pemerintah pusat dan siapapun warga negara wajib memberikan perlindungan terhadap guru," ujarnya, , Ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (16/10/2025).