loading...
Fenomena sound horeg menimbulkan polemik. Foto/YouTube SindoNews TV
JAKARTA - Fenomena sound horeg menimbulkan polemik. Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) telah mengeluarkan fatwa haram karena sound horeg dinilai mengganggu.
MUI menyebut ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, penggunaan sound dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain.
“Mengganggu ketertiban masyarakat dan juga kesehatan. Sehingga dari dampak tersebut sudah bisa dipastikan itu adalah sifatnya mudarat,” kata Sekretaris MUI Jawa Timur Hasan Ubaidillah dikutip dari YouTube SindoNews, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain
Apalagi, lanjut dia, dalam rangkaian dari pertunjukan sound horeg tersebut ada kemaksiatan-kemaksiatan. “Misalkan di sana ada joget tarian dengan seorang perempuan yang berbusana yang membuka aurat, itu tentunya melanggar syariah,” ujarnya.
“Juga ada minum-minuman yang biasa mengiringi kegiatan tersebut, itu juga dilarang oleh syariat dan agama,” pungkasnya.

















































