loading...
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyatakan telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban anggota Direktorat Samapta hingga tewas. Foto/Alfie Al Rasyid
BATAM - Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu polisi sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap korban anggota Direktorat Samapta hingga tewas. Korban penganiayaan ada dua orang polisi, di mana satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya selamat.
Sebanyak delapan orang saksi diperiksa Propam Polda Kepri terkait kasus penganiayaan terhadap 2 polisi 'yunior' yang dilakukan oleh polisi 'senior'. Saat ditemukan ada lebam-lebam di tubuh korban.
Baca juga: Bripda Rahmat Gazali Lumpah Babak Belur Dianiaya 4 Polisi Senior hingga Masuk RS
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rusunawa Bintara Remaja, Batam, pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Memang benar tadi malam terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Kepri atas nama Bripda AS. Korban ada dua, yaitu Bripda NS yang meninggal dunia, dan Bripda CP," ujar Eddwi Kurniyanto, Selasa (14/4/2026)
Dia menjelaskan, insiden tersebut berawal saat kedua korban dipanggil oleh terduga pelaku Bripda AS. Kedua korban dituding melakukan pelanggaran karena tidak mengikuti perintah untuk melaksanakan kurve.


















































