loading...
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan calon pengantin. Foto: Instagram @alfiannurrizal.id
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan calon pengantin dan ditahan sejak Sabtu (30/5/2026). Polisi mengungkapkan motif RM dan ER melakukan penipuan.
“Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan dikutip Selasa (2/6/2026).
Dia melanjutkan, uang yang didapat dari para korbannya digunakan pelaku untuk menutupi kegiatan pernikahan yang dijanjikan ke korban lain sebelumnya. “Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar


















































