loading...
321 WNA yang diduga terlibat sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat dibawa ke pihak Imigrasi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri mengungkap alasan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat dibawa ke pihak Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: 321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Ratusan WNA itu dibawa ke sejumlah lokasi Imigrasi, di antaranya 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)
















