loading...
DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten menolak dan meminta penundaan pelaksanaan Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Foto/Ist
SERANG - DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten menolak dan meminta penundaan pelaksanaan Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mengatakan bahwa sikap tersebut merupakan respons atas Surat Instruksi DPP PPP Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Menurutnya, DPW dan DPC PPP Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.
Baca juga: PPP Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera
"AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi," ujar Subadri Ushuludin, Rabu (24/12/2025).












































