loading...
Haidar Alwi Institute menilai bakal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi polemik Perpol 10/2025 untuk menjaga wibawa dan marwah Polri. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai menjaga wibawa dan marwah Polri.
"Hal itu menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP)," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, Minggu (21/12/2025.
Baca juga: Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026
Secara ketatanegaraan, Presiden sejatinya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jalur ini bahkan secara terbuka didorong oleh KRP, yang menginginkan pembatalan Perpol 10/2025 dengan dalih bertentangan dengan konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.
Namun, Presiden Prabowo tidak memilih opsi tersebut. Pilihan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antarlembaga negara.
"Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional," ujar Haidar Alwi.














































