loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Kebijakan itu bertepatan dengan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan enggak bayarnya, tetapi dendanya, Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.
Baca juga: Pramono Lantik dan Ambil Sumpah 100 Pejabat Fungsional, Mayoritas dari Disdik
"Lagi di proses. Nggak satu hari," ujar Lusiana.