loading...
Penyandang disabilitas bisa mengurus SIM D untuk bisa berkendara secara legal di jalan raya. Foto: Korlantas Polri
SERDANG BEDAGAI - Bagi Wagito Purnomo (26), selembar kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ia genggam pada Kamis (18/9/2025) terasa lebih dari sekadar plastik berfoto.
Bagi atlet National Paralympic Committee (NPC) asal Serdang Bedagai ini, kartu itu adalah simbol kemerdekaan, pengakuan resmi atas haknya untuk setara di atas aspal jalan raya.
Kisah Wagito yang mendapatkan SIM D khusus dari Satlantas Polres Sergai menjadi momentum untuk mengenal lebih dalam tentang "surat sakti" ini.
Apa sebenarnya SIM D, dan apa yang membedakannya dari SIM lain yang kita kenal?
Pengakuan Hak di Atas Aspal
Program proaktif yang dijalankan Polres Sergai ini, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Lantas AKP Fauzul Arasy, adalah wujud komitmen terhadap penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib,” ujar AKP Fauzul.
Bagi Wagito, memiliki SIM adalah kelegaan. Ini bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi tentang martabat dan tanggung jawab. “Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” ucapnya penuh syukur.