Pukulan Telak untuk Tesla: Autopilot Dinyatakan Cacat, Dihukum Denda Rp3,7 Triliun Atas Kecelakaan Maut

1 month ago 17

loading...

Dari total ganti rugi atas penderitaan sebesar USD129 juta, Tesla diwajibkan membayar sepertiganya, yaitu USD43 juta (sekitar Rp 662 miliar). Foto: Reuters

SAN FRANCISCO - Sebuah palu godam hukum baru saja menghantam Tesla, raksasa mobil listrik yang selama ini digdaya. Pada Jumat (2/8/2025), pengadilan federal di Miami, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis yang mengguncang dunia otomotif: fitur canggih Autopilot milik Tesla dinyatakan memiliki cacat dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan maut enam tahun lalu.

Akibatnya, perusahaan milik Elon Musk itu dihukum membayar denda yang nilainya fantastis, mencapai total USD243 juta atau setara dengan Rp 3,7 triliun!

Vonis ini bukan sekadar soal uang. Ini adalah pukulan telak bagi narasi keselamatan yang selama ini digaungkan oleh Tesla dan Elon Musk, yang mati-matian meyakinkan publik, regulator, dan investor bahwa teknologi "kemudi otomatis" mereka aman.

Tragedi di Persimpangan Gelap

Kasus ini berawal dari sebuah malam tragis di Florida Keys pada 2019. Sebuah sedan Tesla Model S yang melaju dalam mode Autopilot gagal berhenti di sebuah persimpangan yang memiliki rambu berhenti dan lampu merah berkedip.

Mobil itu terus melaju dengan kecepatan 100 km/jam dan menghantam sebuah SUV yang sedang terparkir. Naas, seorang gadis berusia 20 tahun, Naibel Benavides Leon, yang sedang berdiri di samping SUV tersebut, tewas di tempat. Kekasihnya, Dillon Angulo, mengalami luka parah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |