Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Ini Tanggapan Kemenkeu

2 hours ago 2

loading...

Kemenkeu menanggapi terkait kabar gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Shutterstock

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi terkait kabar gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal sebagai Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ujar Deni saat dikonfirmasi SindoNews, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Tak Hati-hati Salurkan Rp200 Triliun, Purbaya: Dirut Bank Himbara Harusnya Dipecat

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |