loading...
Wacana mengenai penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disambut baik karena penurunan ini penting untuk memulihkan daya beli masyarakat. Foto/Dok
JAKARTA - Wacana mengenai penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disambut baik karena penurunan ini penting untuk memulihkan daya beli masyarakat.Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira secara khusus menyarankan agar tarif PPN saat ini (11%) diturunkan menjadi 8 persen untuk mendorong pemulihan konsumsi rumah tangga.
"Sebaiknya tarif PPN memang diturunkan menjadi 8 persen, untuk dorong pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima, Kamis (16/10/2025).
Bhima memaparkan, bahwa penurunan tarif PPN justru tidak akan berkorelasi negatif terhadap penerimaan pajak negara. "Hasil simulasi Celios, dengan penurunan tarif PPN dari 11 persen ke 8 persen terjadi kenaikan pendapatan negara Rp1 triliun," kata dia.
Baca Juga: Dongkrak Daya Beli, Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN di 2026
Peningkatan pendapatan negara ini disebabkan oleh efek ganda. Dengan PPN yang lebih rendah, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya menaikkan pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.
"Ada kaitan dengan naiknya pendapatan pelaku usaha terutama ritel, sehingga pajak PPh badan, PPh 21 juga naik," ungkap Bhima.
Selain PPN, Bhima menilai rencana pemerintah untuk mengumumkan stimulus tambahan bagi perekonomian terhadap sentimen pasar akan sangat tergantung pada jenis dan besaran insentif yang diberikan.