Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

2 hours ago 5

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi baru guna memperkuat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program. "Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).

PMK terbaru ini juga mengubah Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.

Baca Juga: 3 Mayjen TNI Dosen Tetap Unhan Masuk Masa Pensiun setelah Mutasi Desember 2025

Read Entire Article
Prestasi | | | |