loading...
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman berbicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman berbicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat mengundang polemik dalam kontestasi Pilpres 2024. Ia mengatakan, putusan itu bukan merupakan "pintu" bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.
Hal itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut adanya kesalahan persepsi publik yang mengaitkan putusan tersebut secara eksklusif dengan sosok Gibran. Menurutnya, putusan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi seluruh anak muda di Indonesia.
"Lho nggak, nggak, nggak itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," tegas Anwar Usman.
Baca juga: Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai Subuh
Anwar Usman menyatakan bahwa ia menjatuhkan putusan tersebut atas dasar keyakinan untuk kebenaran dan keadilan yang dianggapnya sebagai amanah Allah.
Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan dalam pengambilan putusan tersebut, seraya merujuk pada pernyataan beberapa pihak terkait fakta hukum yang ada.


















































