Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

4 hours ago 4

loading...

Puspadaya Partai Perindo terus menunjukkan komitmen dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak dalam sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Timur, Senin (22/12/2025). Foto: Mei Sada Sirait

JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo Puspadaya terus menunjukkan komitmen dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan langsung terhadap korban dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/12/2025).

Sidang yang digelar tertutup itu merupakan agenda pembacaan tuntutan terdakwa berinisial MJ yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Polsek Koja

Puspadaya melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.

Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menuturkan pendampingan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap pelaporan hingga proses persidangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |