loading...
Puspadaya Perindo menerima aduan dan surat kuasa pendampingan korban dugaan KDRT, ZF (43). KDRT diduga dilakukan oleh suami korban. Foto/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Puspadaya Perindo menerima aduan dan surat kuasa pendampingan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ZF (43). KDRT diduga dilakukan oleh suami korban, AM, di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak, Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu, dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amykamila melakukan audiensi dengan korban di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025).
"Pertama, kasusnya adalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu terjadi KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi di daerah wilayah Matraman, Jakarta Timur," ucap Amriadi saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo.
Amriadi menambahkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat insiden dugaan KDRT. Menurutnya, korban telah melakukan visum sebagai bukti.
Baca Juga: Puspadaya Perindo Gelar Audiensi dengan LPSK, Ini yang Dibahas
Ia menegaskan bahwa Puspadaya Perindo akan mendampingi korban untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur tersebut.
Menurutnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan itu sudah dilakukan visum. "Puspadaya Perindo akan selalu mendampingi ini dan kita akan mengagendakan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat suatu perkembangan perkara terkait laporan korban bahwa ini telah mengalami KDRT Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujarnya.