loading...
Direktur Program Puspoll Indonesia Chamad Hojin menyatakan putusan MK yang membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi peluang untuk menata kembali sistem politik kepemiluan di Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi peluang untuk menata kembali sistem politik kepemiluan di Indonesia. Selama ini berbagai kalangan baik parpol maupun masyarakat telah merasakan sistem pemilu selama ini masih belum berdampak pada penguatan kelembagaan partai politik dan peningkatan partisipasi publik yang belum maksimal.
Akibatnya, keterikatan masyarakat dengan partai rendah, politik uang tinggi dan jarak anggota DPR dengan konstituen menjauh.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
"Di Indonesia Party ID sangat rendah, dampaknya tidak ada partai yang dominan. Partai pemenang pemilu sejak reformasi perolehan suara hanya berkisar 17-22 %. Akhirnya koalisi dengan sangat pragmatis tanpa mempertimbangkan aspek visi, program maupun ideologi partai," kata Direktur Program Puspoll Indonesia Chamad Hojin dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).