loading...
Elite PSI turut merespons gelombang tuntutan Raja Juli Antoni mundur dari jabatan Menteri Kehutanan (Menhut). Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus turut merespons gelombang tuntutan Raja Juli Antoni mundur dari jabatan Menteri Kehutanan (Menhut). Ia menegaskan, kewenangan untuk mencopot menteri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Bestari mengatakan, penanganan bencana banjir di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera membutuhkan sinergi dari masyarkat. Ia pun maklum bila ada tuntutan agar Raja Juli mundur dari Menhut. Namun, ia mengingatkan, hanya Presiden Prabowo yang memiliki wewenang mencopot menteri.
"Ya kalau penilaian seperti itu tentu patut kita maklumi dalam kondisi yang seperti ini ada kemudian penilaian-penilaian emosional yang dilontarkan pada rapat DPR tersebut dengan Menteri Kehutanan, biarlah itu menjadi bahan masukan. Kalau soal ganti, mundur segala macam itu kan hak prerogatif Presiden," kata Bestari saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Rapat Bareng Raja Juli, DPR Kasih Contoh Menteri Filipina Mundur Akibat Gagal Atasi Banjir














































