loading...
Mantan Presiden Jokowi menyatakan pemberian abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. Foto: Dok Sindonews
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Pemberian abolisi maupun amnesti merupakan kewenangan Presiden. "Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan UUD kepada Presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya," ujar Jokowi.
Menurut dia, hal itu harus dihormati. Mengenai alasan pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan saat momen HUT Ke-80 RI, Jokowi mempersilakan ditanyakan langsung ke Presiden.
Yang jelas, perintah presiden tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan politik, hukum, sosial politik, dan lainnya.