loading...
Transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kembali memantik perdebatan publik. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kembali memantik perdebatan publik. Di balik narasi efisiensi dan profesionalisme yang digadang-gadang PAM JAYA muncul dugaan langkah ini lebih bernuansa politis ketimbang reformis.
Langkah Pemprov DKI Jakarta mengubah bentuk badan hukum PAM JAYA disebut sebagai bagian dari agenda modernisasi pengelolaan air. Namun, sejumlah kalangan menilai perubahan ini justru membuka celah bagi masuknya modal swasta yang dapat mengubah arah kebijakan publik menjadi arena kepentingan politik.
Baca juga: Transformasi Pelayanan Digital, PAM Jaya Inisiasi Smart Water Hackathon
Aktivis Cinta Jakarta Taufik Tope Rendusara menilai langkah ini bukan sekadar transformasi kelembagaan melainkan manuver kekuasaan yang patut diwaspadai. “Ketika kekuasaan ikut membeli saham yang dijual bukan hanya perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap makna kata publik itu sendiri,” ujar Taufik, Selasa (7/10/2025).
Istilah modernisasi yang sering digaungkan dalam reformasi BUMD kerap menjadi kamuflase bagi kompromi politik antara penguasa dan pemodal. “Di balik setiap janji efisiensi, selalu ada ruang gelap untuk transaksi kekuasaan,” katanya.