loading...
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut turun sekitar Rp112,56 triliun atau 37,0% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.
"Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standard operating procedures (SOP) pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media usai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Penerimaan Pajak per Agustus 2026 Capai Rp1.409 Triliun, Menkeu: Sejalan Aktivitas Ekonomi
Bimo menjelaskan penurunan restitusi tersebut sejalan dengan penerapan tata kelola manajemen restitusi yang lebih pruden dengan mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi disetujui untuk dicairkan.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi hingga Agustus 2026 terdiri atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp134,27 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp55,62 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp1,83 triliun, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp55,62 miliar.
Sebagai pembanding, restitusi hingga Agustus 2025 mencapai Rp304,29 triliun, yang terdiri atas restitusi PPN Rp212,29 triliun, PPh Rp90,99 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349703/original/044372400_1789540755-IMG_2697.jpeg)






































