Ribuan Orang di Puncak Bogor Terancam Kehilangan Pekerjaan

2 hours ago 3

loading...

Ribuan kendaraan terjebak kemacetan di jalur Puncak Bogor. Kini ribuan orang di kawasan Puncak terancam kena PHK akibat penyegelan sejumlah perusahaan. Foto/Dok. SindoNews

BOGOR - Ribuan orang di kawasan Puncak , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam kehilangan pekerjaan ( PHK ) akibat penyegelan sejumlah perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) menuding kebijakan Menteri Hanif Faisol bersifat tebang pilih dan memukul keras sektor ekonomi lokal.

Ketua AMBS, Muhsin mengatakan lebih dari 2.000 karyawan kini dirumahkan akibat penyegelan. Dari jumlah itu, sekitar 1.016 orang berasal dari kawasan Megamendung, sementara 1.300 lainnya terdampak langsung sanksi dari KLH . Baca juga: Menteri LH Kabur saat Diajak Berdialog dengan Warga Puncak Bogor

“Kami meminta kepastian hukum dari Pak Menteri. Setiap hari jumlah pekerja yang dirumahkan terus bertambah,” kata Muhsin, kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, kebijakan pencabutan segel terhadap sembilan perusahaan wisata di kawasan Puncak tidak diikuti dengan perlakuan adil bagi perusahaan lain. “Kalau sembilan sudah dicabut, yang lain juga harus. Kami hanya menuntut keadilan,” tegasnya.

AMBS berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan langsung keresahan masyarakat yang kehilangan pekerjaan. “Jika tidak ada kepastian, kami siap menempuh langkah hukum dan mendatangi Komisi XII DPR,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulyadi, menilai Menteri Hanif Faisol bertindak tanpa kajian mendalam. “Saya menolak keras keputusan yang sewenang-wenang. Jangan sampai kebijakan menteri mencoreng nama baik Presiden Prabowo di mata rakyat kecil,” ujarnya.

Mulyadi menegaskan, sektor wisata adalah sumber penghidupan utama warga Bogor Selatan. “Jangan bunuh mata pencaharian mereka. Wisata di sini bukan hanya memberi kerja, tapi juga menghidupi UMKM, pertanian, dan ekonomi lokal,” katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |