loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Silfester Matutina sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini karena Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tak kunjung dieksekusi dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan terhadap Silfester diserahkan kepada jaksa eksekutor. "Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina
Jaksa eksekutor kini memang tengah mencari keberadaan Silfester. Jaksa sudah mempunyai sejumlah strategi.
"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," katanya.