Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK

5 hours ago 14

loading...

Vicky Prasetyo. Foto: Instagram/@vickyprasetyo777

JAKARTA - Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo , Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil guna memperjuangkan pengembalian kerugian materiil melalui mekanisme permohonan restitusi.

Didampingi kuasa hukumnya, Thedora, Gusti menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporannya yang saat ini juga tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Thedora menegaskan langkah ke LPSK diambil agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di kepolisian.

"Jadi karena berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya," ujar Thedora.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo, Korban Bantah Ada Kesepakatan Damai

Gusti mengaku optimis menempuh jalur restitusi di LPSK dengan mencontoh sejumlah kasus pidana besar sebelumnya yang berhasil memulihkan kerugian korban.

"Saya dapat informasi katanya ketika nanti di pidana pun, contoh seperti Mario Dandy ya, itu katanya ada restitusi dengan penggantian. Kalau misalnya jalur di Polda Metro Jaya lancar, kenapa enggak kita selesaikan juga di sini dengan restitusi ganti rugi," tutur Gusti.

Read Entire Article
Prestasi | | | |