RUU Jabatan Hakim Atur Usia Pensiun Ditambah hingga 75 Tahun

2 hours ago 8

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim mengatur penambahan usia pensiun hakim. Penambahan usia pensiun tertinggi hingga 75 tahun, akan diberlakukan bagi hakim agung.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa salah satu isu pokok dalam beleid ini adalah penataan ulang usia pengabdian hakim. Dia mengungkapkan hal yang menjadi dasar perubahannya.

“Optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi. Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim,” kata Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Daftar 18 Orang Calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031

Read Entire Article
Prestasi | | | |