loading...
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025).
RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara. "Diusulkan sebagai RUU usulan inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob.
Baca juga: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan sebelumnya Badan Legislasi DPR juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah terkait pidana.
Di samping RUU Penyadapan, Baleg DPR juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. RUU itu diusulkan guna merespons berbagai polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.















































