RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

2 hours ago 3

loading...

Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasalnya, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat, tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Paralel Bersamaan dengan RKUHAP

Dia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

Read Entire Article
Prestasi | | | |