loading...
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). FOTO/Instagram/@prabowo
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Lampiran yang dikutip SindoNews, dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg pada Rabu (15/10/2025) bahwa UU ini diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
UU menimbang bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.
Baca Juga: Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. "Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis beleid.














































