loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah humanis Kejagung dan Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo Misbahul Huda. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah humanis Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jatim Muhammad Misbahul Huda. Sahroni melihat, tidak ada niat jahat dalam tindakan yang bersangkutan.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo


















































