Saksi Ahli Tegaskan Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

4 hours ago 6

loading...

Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof Dr Maria SW Sumardjono menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan milik negara yang sah dan telah dilekati HPL 1/Gelora, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan ditegaskan sebagai milik negara yang sah dan telah dilekati Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengelolaannya melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Keterangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Hotel Sultan Masih Beroperasi Pasca Permintaan Pengosongan dari PPKGBK

“Sejak pembebasan tanah oleh pemerintah untuk Asian Games 1962, hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ujarnya di persidangan.

Ia menegaskan, hak tersebut otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.

Read Entire Article
Prestasi | | | |