loading...
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat fakta baru berupa pembagian jatah kuota haji untuk Anggota BIN, Anggota DPR, dan Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat fakta baru berupa pembagian jatah kuota haji untuk Anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Anggota DPR, dan Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu terungkap saat jaksa memeriksa mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, Selasa (8/9/2026).
Jaksa mengulik soal angka-angka yang tercatat pada laptop Ridwan yang telah dilakukan penyitaan. "Kami agak bingung nih Pak, ada angka-angka nih Pak. Angka-angka ini Bapak terima dari mana dulu nih? Dari handphonenya siapa nih?" tanya Jaksa.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
"Jadi ini waktu itu ditulis di laptop Pak, di laptop saya," jawab Ridwan.
"Sumbernya dari handphonenya Pak Abdul Muhi?" tanya Jaksa lagi.
"Iya betul, jadi Pak Muhi lihat catatan di... saya berdua sama Pak Abdul Muhi kemudian mengetik estimasi pembagian kuota," kata Ridwan.
Jaksa lantas menyebutkan nama dan angka yang tertuang dalam BAP saksi tersebut. "Oke. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Oke Pak, supaya kita bisa istirahat dengan tenang nih Pak. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?" tanya jaksa.
“Iya, estimasinya 1.500," jawab Ridwan.
"1.500 kuota haji khusus. Inilah nanti kemudian akan diisi oleh PHK-PHK begitu maksudnya?" tanya Jaksa lagi.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9343738/original/031895700_1788879087-FPO01167.jpg)





































