Sebelum Suap Rp1,5 Miliar, KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN pada Maret 2026

3 days ago 64

loading...

KPK menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian lain dari PT. Summarecon ke pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut pemberian lain ini terdeteksi sebesar Rp300 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian ini diduga dilakukan pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Pemberian ini menurut Budi juga berkaitan dengan pengurusan proses HGB sebagaimana pokok perkara.

"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Nusron Wahid Absen Rapat Bareng Komisi II DPR usai Anak Buahnya Kena OTT KPK, Ada Apa?

Kendati demikian, Budi belum merinci lebih jauh apa maksud dari pemberian dari PT. Summarecon tersebut. Budi menjelaskan penyidik tengah mendalami seluruh praktik-praktik suap yang ada di Kementerian ATR/BPN yang tak jarang melibatkan banyak pihak swasta.

Read Entire Article
Prestasi | | | |