loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Gafur Sangadji menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Foto/YouTube SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Gafur Sangadji menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Joko Widodo ( Jokowi ) merupakan bentuk kriminalisasi. Dia mengungkapkan adanya penyelundupan pasal.
"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
Baca juga: Jokowi Enggan Perlihatkan Ijazah ke Publik, Lukas Luwarso: Kenapa Disembunyikan?












































