Sejumlah Mahasiswa Minta Komisi III DPR Akomodasi Hukum Qanun dalam RUU KUHAP

6 hours ago 7

loading...

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) meminta Komisi III DPR RI untuk dapat mengakomodasi hukum qanun dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokman itu, pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN, Muhammad Fadli menyoroti bagaimana penerapan hukum qanun di Aceh. Diketahui, qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan. Dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh.

Fadli menjelaskan, bahwa Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilan adat di tingkat desa. "Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," kata Fadli dalam rapat.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Ia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum, saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |