loading...
Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru 2025 resmi dibuka hingga 6 November 2025. Foto/BKHM.
JAKARTA - Seleksi Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) bagi Calon Guru 2025 resmi dibuka. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Untuk memastikan keberhasilan penyerapan lulusan PPG, Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen menjalin koordinasi berkelanjutan dengan KemenPANRB terkait kebijakan pembukaan formasi ASN PPPK dan K/L lainnya, pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan rekrutmen guru sesuai kebutuhan wilayah, serta yayasan atau pihak swasta yang memiliki otoritas perekrutan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Baca juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Sinergi ini penting agar lulusan PPG tidak hanya siap secara kompetensi, tetapi juga dapat terserap sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
Kuota ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.
Persyaratan dan Bidang Studi
Calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.