Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis

4 hours ago 4

loading...

JPU mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu.

JPU meyakini Roy Suryo dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar hal tersebut diketahui publik. Tuduhan itu dilakukan Roy dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Baca juga: Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).

Perkara ini berawal ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial, yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |