Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan

2 hours ago 5

loading...

Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari menyebut pemerintah harus menghentikank proyek reklamasi pesisir Tangerang. Foto/istimewa

TANGERANG - Pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum mampu mengakhiri dominasi pemodal dalam penguasaan ruang laut. Evaluasi satu tahun pascapembongkaran menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengendali utama tata ruang laut.

"Meskipun pembongkaran fisik pagar laut telah dilakukan pada Januari 2025 atas perintah Presiden dan dieksekusi oleh TNI AL bersama nelayan, langkah tersebut baru menyentuh permukaan persoalan,” kata Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari saat Webinar Evaluasi 1 Tahun Pagar Laut Pesisir Tangerang, yang diadakan HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).

Noor mengingatkan, pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer sejak awal telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak mengantongi KKPRL, serta terbukti menghambat akses nelayan dan menekan produktivitas tangkapan.

Baca juga: Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut

"Pagar Laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang jelas ilegal, tetapi kenapa kok masih terjadi pengurugan di sana? Kemana aparat negara?" tegasnya.

Menurut Noor, pascapembongkaran muncul indikasi bahwa aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut belum sepenuhnya berhenti, meskipun tidak lagi menggunakan istilah pagar laut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |