loading...
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Salah satunya menyangkut hukuman mati.
"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," kata Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tak hanya itu, ada juga rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menyampaikan rancangan peraturan ini masih dalam proses penggodokan oleh lintas Kementerian.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin," ujarnya.














































