loading...
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo menghadirkan tiga saksi dari pengggugat, pada Selasa (20/1/2026). Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/1/2026). Kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga saksi fakta atas perkara ini.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono dan Komarudin Didin. Mereka secara bergantian memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Baca juga: Gugat Ijazah Jokowi, 2 Alumni UGM Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Solo
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
















































