loading...
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026) ini dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa . Hal itu sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.
"Kamis 17 September 2026, perlawanan/eksepsi dari terdakwa," tulis SIPP PN Jaktim.
Rencananya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















































